BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Kenyataan
hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepas pisahkan
dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar
negaranya. Sejarah masalalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu
rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan.
Dalam
perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik
Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai
dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung
di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan
kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik
Indonesia.
Bagi
bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Dalam Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba
untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya
menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di
belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah
menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar dia bumi Indonesia
senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau.Dari sejarah itu,
kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita
hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya. Penghayatan adalah suatu
proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang
apa yang akan dihayati itu.
Selanjutnya
setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu
yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi
bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap
tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala
kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan
Pancasila
Secara
etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa
Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu : Panca artinya lima Syila artinya
batu sendi, alas/dasar Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik.
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun.II No. 7 tanggal 15
Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.Pandangan hidup suatu
bangsa adalah masalah pilihan, masalah putusan suatu bangsa mengenai kehidupan
bersama yang dianggap baik.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti
bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan
pegangan adlam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungannya dengan Tuhan, mayarakat dan alam semesta.Pancasila sebagai dasar
negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu
dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti
yang diatur oleh UUD 1945.
Metode
pengmpulan data yaitu suatu cara pengumpulan suatu bahan untuk dijadikan suatu
makalah/laporan agar data yang terkumpul mampu memberikan penegasan pada
makalah tersebut. Dalam menyusun makalah ini penulis menggunakan metode study
literatur yaitu dengan cara mengumpulkan, menganalisis bukti-bukti tertentu
untuk memperoleh fakta dan kesimpulan yang kuat. Dimana pengumpulan data
diperoleh dari berbagai macam sumber sebagai bahan untuk dijadikan suatu
makalah.
B. Rumusan
Masalah
a. Apa
pengertian Pancasila?
b. Apa
saja landasan pancasila ?
c. Apa
Konsep Fungsi, dan Tujuan Pancasila?
C. Tujuan
Pembahasan
a. Untuk
Mengetahui Pengertian Pancasial
b. Untuk
Mengetahui Landasan Pancasila
c. Untuk
Mengetahui Konsep, Fungsi dan Tujuan Pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila
Kedudukan
dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas,
baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi
negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat
berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh
karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut
rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1. Pengertian
Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari
bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata
Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca artinya lima Syila
artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh Secara etimologis kata
Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah
dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam
kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk
mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban
moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila,
Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral
principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina,
berdusta dan larangan minum-minuman keras. Melalui penyebaran agama Hindu dan
Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk
kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara
Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke
lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar,
sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa
yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina),
mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).
2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama
membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut
muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan
nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan
UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip
sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat
istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah
disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis
terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan
diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses
perumusan Pancasila adalah :
a. Mr.
Muhammad Yamin Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai
berikut : 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara
tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas
dasar negara sebagai berikut : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan
persatuan Indonesia 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Mr.
Soepomo Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar
negara sebagai berikut : 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan
bathin 4. Musyawarah 5. Keadilan rakyat
c. Ir.
Soekarno Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar
negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut : 1. Nasionalisme atau
Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan 3. Mufakat atau
Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan Selanjutnya
beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio
Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi
denganm Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih
diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah “gotong royong” . d. Piagam
Jakarta Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI
(Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat
Pancasila dengan rumusan sebagai berikut : 1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
3. Pengertian
Pancasila Secara Terminologis
Dalam
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia[1].
B. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan
Historis
Bangsa Indonesia terbentuk dalam suatu proses sejarah yang
cukup panjang sejak Zaman kutai. Beratus – ratus tahun bangsa Indonesia
berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka , mandiri
serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang panjang dalam
perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya , yang di dalamnya
tersimpul ciri khas , sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa
lain.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama
dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang harus memiliki visi
harus serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang – ambing ditengah –
tengah masyrakat Internasional.
Jadi, secara historis bahwa nilai –nilai yang terkandung
dalam setiap sila pancasila, sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar
Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri sehingga asal nilai – nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari
bangsa Indonesia sendir, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa
materialis pancasila.
2. Landasan
Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu
pandangan hidup. Filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang –
ambing dalam pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri
khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain . Negara
komunisme dan liberalisme meletakan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep
ideologi tertentu.
Berbeda dengan bangsa – bangsa lain
, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam masyarrakat, berbangsa
dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa
itu sendiri. Satu – satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan
karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan
Negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang terutang dalam
sila – sila pancasila.
3. Landasan Yuridis
Landasan Yuridis perkuliahan
pendidikan pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam undang – undang No 2
tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 29 telah menetapkan
bahwa ia isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat
pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan
konseptual tersebut kemudian dikokohkan kembali oleh kehadiran dan undang –
undang Nomor tahun 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional sebagai
pengganti undang – undang no 2 tahun 1989.
4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar
filsafat Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu,
sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya
dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Hal ini
berdasarkan pada kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia
dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai – nilai yang
tertuang dalam sila – sila pancasila yang secara filosofis merupakan
filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara[2].
C. Konsep,
Fungsi dan Tujuan Pancasila
Pancasila dapat diartikan sebagai
lima dasar yang dijadikan dasar negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu
bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan
tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa
Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang
ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar.
Pancasila telah menjadi istilah
resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari
sudut bahasa maupun sudut sejarah.
Fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara yang merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara
Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang
merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara
Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti
menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal
ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan
nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara
Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu
kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara.
Pancasila Sebagai Dasar
Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila adalah sebagai
berikut:
1. Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hidup yang diyakini kebenarannya
tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila
Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila
dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah
yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa
Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing
yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai
jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri
yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa
Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. karena Pancasila
memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan
dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa
Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila
secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh
bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan
merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya
sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku
dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan
nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa,
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan
dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain
itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa
bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa lampau atau di
jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai
kepribadian bangsa sepanjang masa.
4. Perjanjian Luhur artinya
Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18
Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
5. Sumber dari segala sumber tertib
hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di
Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan
Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan
UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
6. Cita- cita dan tujuan yang akan
dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil
dan spiritual yang berdasarkan Pancasila. Dalamhal ini hendak diwujudkan oleh
bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil
dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka,
bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang aman,
tenteram,tertib dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa
tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah
a. Untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya adalah pemerintah
berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun
eksternal.
b. Tujuan nasional bangsa yang kedua
adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan
situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa.
c. Tujuan Indonesia menurut UUD 1945
yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju
bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar, dan
intelek.
d. Tujuan nasional Indonesia yang
terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan
sosial.
e. Pancasila sebagai falsafah hidup
yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh
untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup
dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma
yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat
untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
f. Pancasila sebagai ideologi Bangsa
Indonesia. Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang
bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini
kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya.
Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini
kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata
masyarakat. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai
ikatan budaya( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan
masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang
sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah
ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat
tergantung daya tahan dari ideologi itu. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi
Negara, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena
bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju
tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan
pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa
berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam
melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Tujuan
dari Pancasila adalah
sebagai berikut :
a.
Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
b.
Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
c.
Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai
tanah air Indonesia
d.
Menghendaki bangsa yang demkratis
e.
Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi.
Konsep dan
Fungsi UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang
menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas
publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
Undang-undang
Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang
tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan
demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah,
peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah
berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya
kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara.
Dalam kedudukan yang demikian itu,
UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan
perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan
ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD
1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan
norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum
tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar bukanlah
satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian
dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu
masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis.
Sebagai sumber hukum tertinggi dan
sumber segala kewenangan karena UUD 1945 itu merupakan sumber dari segala
sumber hukum, sumber dari segala kewenangan, sumber dari segala badan
kenegaraan.
Fungsi UUD 1945 adalah sebagai
pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pokok pikiran UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
1. Sepakat untuk tidak mengubah
pembukaan UUD 1945
2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sepakat untuk mempertahankan sistem
presidensil (menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem
presidensil
4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal
normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam pasal-pasal UUD 1945.
Adapun sifat-sifat UUD 1945 antara laian:
1. Sifatnya tertulis maka rumusannya
jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai
penyelenggara negara maupun setiap warga negara.
2. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan
Bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Memuat aturan-aturan pokok yang
harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat HAM.
3. Memuat norma-norma/ aturan yang
dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4. Dalam setiap hukum nasional UUD 1945
merupakan peraturan hukum positif tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol
terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah alam hirarchi tertib hukum
Indonesia[3].
D. Sejarah
Pancasila
1. Masa
Kerajaan
Sejarah
Indonesia selalu menyebut bahwa ada dua kerajaan besar yang melambangkan
kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwijaya dan Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan
terhadap Penjajahan
Pada
mulanya para imperialis hanya ingin mencari
bahan mentah untuk industri. Namun, imperialisme ini
akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan
pemberontakan penduduk pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan
pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis telah menimbulkan
perubahan besar bagi sebagian rakyat
Indonesia atau lebih tepatnya mengarah pada kesadaran
nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada
kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang bulat
untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa dan satu
bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5. Penjajahan Jepang
Setelah
berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL) dimulailah
kekuasaan Jepang di Indonesia, mereka masuk
ke Indonesia dengan propaganda yang biasa
disebut “3A”.
Sidang
Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945).
* Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar
Negara, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi
aliran pikiran tentang Negara, yaitu :
1. Aliran Pikiran Perseorangan
(Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class
Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi
dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Sidang
Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Ir.Soekarno
diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta).
Selanjutnya dibicarakan materi tentang undang-undang dasar danpenjelasannya,
serta susunan pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada
tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan bentukan
Jepang.
a. Proklamasi Kemerdekaan
Pada
tanggal 17 Agustus 1945
atas nama bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b. Sidang Pertama PPKI
Agenda
acara KNIP.sidang ini adalah pengesahan
Undang-Undang Dasar Negara RI, pengangkatan presiden
dan wakil presiden[4]
BAB
IV
A. KESIMPULAN
1. Sadar
sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara
Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan
masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupankemasyarakatan dan
kenegaraan
2. Demikianlah
manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan
Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil
dan makmur.
B. SARAN
Jadi
pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan
Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di
pusat maupun di daerah. Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup
Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi
manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan
kenegaraan. Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta
terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar