A.Pengertian Paradigma
Awalnya paradigma, berkembang dalam ilmu pengetahuan
terutama dalam ilmu filsafat. Paradigma memiliki persamaan kata yakni sudut
pandang, tolok ukur, dan kerangka pikiran yang mana di jadikan dasar untuk memecahkan
suatu masalah. Secara luas, paradigma memiliki arti kata, yakni :
a. Pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang
menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
b. Suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis
yang umum, sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta
penerapan, dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, serta
karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Paradigma mengandung sudut pandang yang menjelaskan
sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma ilmu pengetahuan merupupakan model dalam teori ilmu
pengetahuan atau sebagai kerangka berfikir ilmu pengetahuan, sehingga batasan
mengenai pengertian “paradigma” dapat dinyatakan yaitu sebagai keutuhan
konseptual yang dengan muatan ajaran, teori, dalil, bahkan juga pandangan
hidup, untuk dijadikan dasar dan arah pengembangan ilmu pengetahuan paradigma
dapat cenderung berfungsi sebagai “idiologi” (Koento Wibisono, Dirjen Dikti,
2002).
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma berarti nilai-nilai dasar pancasila secara normatif
menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan
nasional yang dijalankan oleh Negara Indonesia.
Secara filosofis, hakikat kedudukan pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala
aspek pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai, sila-sila
pancasila.
Pembangunan
Nasional hakikatnya merupakan proses perubahan terus menerus yng merupakan
kemajuan dan perbaikan menuju ke arah tujuan yang ingin dicapai bangsadan
negara. Strategi pembangunan Nasional oleh bangsa Indonesia dituangkan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara Indonesia (GBHN) sebagai Program Pembangunan
Nasional (Propenas).Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pembangunan Nasional
ada empat kelompok bidang: politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam, yaitu
berdasarkan pasal 26 sampai dengan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
C.Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) merupakan suatu
hasil kreativitas rohani manusia (unsur jiwa) yang meliputi aspek asal, rasa,
dan kehendak. Setiap sila pancasila merupakan kesatuan yang sistematis yang
dapat mengatur sistem etika dalam pengembangan IPTEK.
Sila 1 = KETUHANAN YANG MAHA ESA
IPTEK tidak hanya memikirkan apa
yang di temukan, yang di ciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksudnya dan
akibatnya.
Sila 2 = KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
a. IPTEK haruslah bersifat BERADAB !
b. IPTEK harus di dasarkan pada hakikat tujuan demi
kesejahteraan umat manusia, bukan kesombongan, bukan untuk kecongkakkan, dan
keserakahan manusia, tapi diabdikan untuk meningkatkan harkat dan martabat
manusia.
Sila 3 = PERSATUAN INDONESIA
a. IPTEK diarahkan demi kesejahteraan umat manusia
termasuk bangsa Indonesia.
b. IPTEK diharapkan mengembangkan rasa nasionalisme.
Sila 4 = KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN.
a. IPTEK dikembangkan secara demokratis.
b. Seorang ilmuwan memiliki kebebasan untuk mengembangkan
IPTEK dan harus menghargai dan menghormati kebebasan orang lain, dan memiliki
sikap terbuka untuk dikritik dan di kaji ulang.
Sila 5 =
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Hubungan antara Pancasila dan ilmu pengetahuan menurut Koento
Wibisono Siswomiharjo tidak dapat lagi ditempatkan sebagai dikotomis saling
bertentangan. Pancasila tanpa disertai sikap kritis ilmu pengetahuan, akan
menjadi pancasila itu sebagai suatu yang repsresif dan kontraproduktif.
Sebaliknya ilmu pengetahuan tanpa didasai dan diarahkan oelh nilai-nilai
Pancasila akan kehilangan arah konstruktifnya dan terdistrosi menjadi sesuatu
yang akan melahirkan akibat-akibat fatal bagi kehidupan umat manusia.
D.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
POLEKSOSBUDHANKAM
1.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan bidang POLITIK
Pembangunan dan pengembangan bidang
politik harus mendasarkan pada :
ü Dasar ontologis manusia, yang didasarkan pada
kenyataan objektif dimana manusia adalah sebagai subjek Negara.
ü Pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam
istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut HAM (hak asasi manusia).
ü Pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat
manusia sebagai individu-individu, makhluk sosial yang menjelma sebagai rakyat.
ü Pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila
pancasila.
Selain itu, harus dapat meningkatkan harkat dan
martabat manusia sesuai moral pancasila yang dikembangkan melalui atau
berdasarkan moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
2.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan bidang EKONOMI
Lazimnya, pengembangan ekonomi mengarahkan pada
persaingan bebas. Oleh karena pernyataan di atas, seorang tokoh bernama
Mubyarto mengembangkan ekonomi kerakyatan, yakni ekonomi yang humanistic yang
mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas, secara bangsa.
Sehingga sistem ekonomi Indonesia mendasarkan pada kekeluargaan seluruh bangsa.
Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan, yaitu demi
kesejahteraan manusia, sehingga harus menjauhkan diri dari pengembangan ekonomi
yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli, etatisme, dan lainnya
yang menimbulkan penderitaan, penindasan atas manusia dan sesamanya.
3.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan bidang SOSIAL BUDAYA
Dalam pembangunan dan pengembangan bidang sosial
budaya, harus didasarkan pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai
budaya yang dimiliki oleh masyarakat.
Pada masa reformasi ini, sosial budaya harus
mengangkat nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar suatu nilai,
yaitu nilai pancasila, yang bersifat humanistik, yang berarti nilai-nilai
pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk sosial yang berbudaya.
Dalam bidang sosial budaya, kerangka kesadaran
pancasila merupakan dorongan untuk universalisasi (melepaskan symbol-simbol
dari keterkaitan struktur) dan transendentalisasi (meningkatkan derajat
kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual), yang bertujuan untuk mencapai
persatuan dan kesatuan.
4.
Pancasila Sebagai
Paradigma Pengembangan bidang HAN – KAM
Keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya
kesejahteraan warga Negara. Pertahanan
merupakan syarat demi tegaknya integritas seluruh masyarakat Negara.
Pancasila merupakan dasar Negara dan mendasarkan diri
pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis, maka pertahanan dan keamanan
Negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat masyarakat
sebagai pendukung pokok Negara.
Pembangunan dan pengembangan pertahanan dan keamanan
dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh komponen bangsa ( TNI, PolRI, dan
Rakyat ) untuk melakukan kewajiban bela Negara, yang tercantum pada UU no. 3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
E. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan
Beragama
Pada saat ini, Indonesia sedang mengalami kemunduran
ke arah kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan. Pancasila memiliki peran
untuk mengembalikan suasana kehidupan beragama yang penuh perdamaian, saling
menghargai dan menghormati, serta saling mencintai sebagai manusia yang beradab. Pancasila memberikan dasar nilai yang
fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan
beragama di Negara Indonesia.
Negara memberikan kebebasan kepada warganya untuk
memeluk dan menjalankan agamanya sesuai dengan keyaninan dan kepercayaannya
masing-masing, yang menunjukkan bahwa dalam Negara Indonesia memberikan
kebebasan untuk berkehidupan agama dan menjamin atas demokrasi di bidang agama
karena setiap agama memiliki hak-hak dan dasar masing-masing.
F. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Di balik berbagai macam kepurukan bangsa indonesia
tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang dimilikinya yaitu
nilai-nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa indonesia sendiri yaitu
nilai-nilai pancasila. Reformasi adalah menata kehicupan bangsa dan negara
dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai pancasila, bukan menghancurkan
dan membubarkan bangsa dan negara indonesia. Jadi, reformasi harus memiliki
tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa indonesia
nilai-nilai pancasila itulah yang merupakan paradigma reformasi total tersebut.
1.
Gerakan
Reformasi
Pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ketujuh ini
bangsa indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia
terutama Asia tenggara sehinnga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah.
Selain itu, pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai dasar moral etik
bagi negara dan aparat pelaksana negara dalam kenyataannya digunakan sebagai
alat legitimasi politik. Maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang
dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral
politik yang menuntut adanya reformasi disegala bidang diantaranya: bidang
pembangunan, politik, ekonomi, dan hukum.
1) Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna serta pengertian reformasi banyak disalah
artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan mengatasnamakan
gerakan reformasi,sehingga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu
sendiri. Secara harafiah reformasi memiliki makna yaitu suatu gerakan untuk
memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal
yang dicita-citakan rakyat. Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki
kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu
penyimpangan-penyimpangan.
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu
cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia.
3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada
suatu kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan
reformasi.
4. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan ke arah
kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5. Refomasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik
sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan
dan kesatuan bangsa.
2) Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Reformasi dalam perspektif pancasila pada hakikatnya
harus berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan baradab, persatuan indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia. Adapun secara rinci sebagai berikut:
1. Reformasi yang berketuhanan Yang Maha Esa.
2. Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai
persatuan.
4. Visi dasar reformasi harus jelas
2.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era
refomasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum
sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan
kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap
peraturan perundang-undangan. Namun demikian hendaklah dipahami bahwa dalam
melakukan reformasi tidak mungkin dilakukan secara spekulatif saja melainkan
harus memiliki dasar, landasan serta sumber nilai yang jelas, dan dalam masalah
ini nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita-cita
reformasi.
1)
Pancasila
sebagai sumber nilai perubahan hukum
Sumber hukum
meliputi dua macam pengertian yaitu (1) sumber formal hukum adalah sumber hukum
ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan, yang mengikat terhadap
komunitasnya, misalnya undang-undang, permen perda. (2) sumber material hukum
adalah suatu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum.
Selain sumber nilai yang terkandung dalam pancasila reformasi dan pembaharuan
hukum juga harus bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat
terutama dalam wujud aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Dengan demikian
maka upaya untuk reformasi hukum akan benar-benar mampu mengantarkan manusia
ketingkatan harkat dan martabat yang lebih tinggi sebagai makhluk yang
berbudaya dan beradab.
2)
Pancasila
sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum
Dalam era
reformasi pelaksaan hukum harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan
operasionalnya. Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar
dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Jaminan atas
terwujudnya keadilan bagi setiap warga negara dalam hidup bersama dalam suatu
negara yang meliputi seluruh unsur keadilan baik keadilan distributif, keadilan
komutatif , serta keadilan legal.
3.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Politik
Nilai
demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam pancasila sebagai fondasi
bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam
kenyataannya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerokhanian berdasarkan
nilai-nilai tersebut. Prinsip-prinsip demokrasi tersebut bilamana kita
kembalikan pada nilai esensial yang terkandung dalam pancasila maka kedaulatan
tertinggi negara ada di tangan rakyat. Oleh karena itu paradigma ini harus
merupakan dasar pijak dalam reformasi politik.
1)
Reformasi
atas sistem politik
Untuk
melakukan reformasi atas sistem politik harus melalui reformasi pada undang-undang
yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma
nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam pancasila.
a. Susunan keanggotaan MPR
Susunan
keanggotaan MPR sebagaimana termuat dalam undang-undang politik no.2/1985
tersebut jelas tidak demokratis dan tidak mencerminkan nilai-nilai pancasila
bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagai tertuang dalam semangat UUD
1945.
b. Susunan keanggotaan DPR
Perubahan
atas isi keanggotaan DPR tertuang dalam undang-undang no.4 pasal 11 yaitu
berkaitan dengan keanggotaan ABRI di DPR.
c. Susunan keanggotaan DPRD tingkat I
Reformasi
atas undang-undang politik yang mengatur susunan keanggotaan DPRD tingkat I,
tertuang dalam undang-undang politik no.4 tahun 1999 yaitu berkaitan dengan
tatanan demokrasi pada dasar nilai kedaulatan di tangan rakyat.
d. Susunan keanggotaan DPRD II
Reformasi
atas susunan keanggotaan DPRD II tertuang dalam undang-undang politik no.4
tahun 1999 yaitu berkaitan tentang susunan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD yang
benar-benar mencerminkan nilai kerakyatan.
e. Reformasi partai politik
Demi
terwujudnya supra struktur politik yang benar-benar demokratis dan spiratif,
maka sangat penting untuk dilakukan penataan kembali infrastruktur politik,
terutama tentang partai politik. Untuk itu perlu dilakukan reformasi terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang partai politik. Pada masa
orde baru ketentuan tentang partai politik diatur dalam undang-undang politik
yaitu UU No.3 tahun 1975, serta UU No.3 tahun 1985 tentang partai politik dan
golongan karya. Dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa partai politik
dan golongan karya hanya meliputi tiga macam partai yaitu: partai persatuan
pembanguna(PPP), Golongan karya (Golkar), dan partai demokrasi indonesia(PDI).
Adapun syarat pembentukan partai politik tertuang dalam undang-undang no.2
tahun 1999, pasal 2. Berdasarkan ketentuaan UU tersebut warga negara diberi
kebebasan untuk membentuk partai politik, serta diberi kebebasan untuk
menentukan asas sebagai ciri serta program masing-masing. Atas ketentuaan UU
tersebut, maka bermunculanlah partai politik di era reformasi ini mencapai 114
partai politik. Namun dalam kenyataannya yang memenuhi syarat untuk mengikuti
pemilihan umum hanya 48 partai politik. Selain itu pelaksanaan pemilu juga
dilakukan perubahan untuk mewujudkan pemilihan umum yang benar-benar
demokratis, maka penyelenggara pemilu tersebut berdasarkan ketentuan UU no.3
tahun 1999, bab III pasal 8.
2)
Reformasi
atas kehidupan politik
Pancasila
sebagai dasar negara, asas kerohaniaan negara, sebagai sumber nilai dan norma
negara, suasana kerohanian dari UUD negara dalam implementasinya diperalat
sebagai sarana legitimilasi politik penguasa, untuk mempertahankan
kekuasaannya. Oleh karen itu, reformasi kehidupan politik harus benar-benar
demokratis dilakukan dengan jalan revitalisasi ideoligi pancasila, yaitu dengan
mengembalikan pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya,
sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita
kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam satu kesatuaan waktu yaitu nilai masa
lalu, masa kini, dan kehidupan masa yang akan datang. Jadi, dengan sendirinya
kesemuanya ini harus diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh
masyarakat itu sendiri sebagai filsafat hidupnya yaitu nilai-nilai pancasila.
4.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem
ekonomi indonesia pada masa orde baru bersifat birokratik otoritan yang ditandai
dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan
nasional hampir sepenuhnya berada ditangan penguasa bekerjasama dengan kelompok
militer dan kaum teknokrat. Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan
yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai
kesejahteraan bersama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh
kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa. Langkah yang strategis
dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang
berdasarkan nilai-nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh
bangsa adalah sebagai berikut: keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan,
program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi, serta transformasi struktur, yaitu
guna untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dengan sistem ekonomi yang mendasarkan
nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan
kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat
mengurangi kesenjangan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar